Blog
Sholat: Hal-hal yang membatalkan sholat
- Mei 5, 2026
- Posted by: Ghifary Duyufur Rohman
- Category: Fiqh
Tidak ada komentar
Kali ini membahas hal-hal yang dapat merusak keabsahan sholat (pembatal) dan hal-hal yang sebaiknya dihindari agar sholat lebih sempurna (makruh)
I. Pembatal-Pembatal Sholat
Perkara berikut ini, jika dilakukan, akan menyebabkan sholat batal dan harus diulang dari awal:
- Batalnya Thaharah: Mengingat kesucian adalah syarat sah sholat
Tertawa Terbahak-bahak: Tertawa kencang hingga mengeluarkan suara - Berbicara dengan Sengaja: Berbicara di luar bacaan sholat, kecuali jika lupa atau tidak sadar
- Faktor Eksternal Tertentu: Lewatnya perempuan baligh, keledai, atau anjing hitam di depan orang yang sholat
- Membuka Aurat dengan Sengaja.
- Melenceng dari Kiblat: Dilakukan dengan sengaja dan ia menyadarinya.
- Adanya Najis: Baik pada diri sendiri maupun tempat sholat.
- Meninggalkan Syarat atau Rukun: Melakukannya dengan sengaja tanpa uzur.
- Gerakan Berlebihan: Melakukan banyak gerakan di luar gerakan sholat tanpa kondisi darurat.
- Posisi Tubuh yang Salah: Duduk atau bersandar tanpa udzur saat seharusnya berdiri.
- Menambah Rukun: Menambah rukun sholat dengan sengaja.
- Mengubah Urutan Rukun: Menukar urutan antar rukun dengan sengaja.
- Salam Sebelum waktunya: Melakukan salam sebelum sholat benar-benar selesai dengan sengaja.\
- Kesalahan Bacaan: Sengaja memplesetkan bacaan, terutama Al-Fatihah.
- Membatalkan Niat di tengah-tengah sholat.
II. Hal-Hal Makruh dalam Sholat
Makruh berarti perkara yang dibenci namun tidak sampai berdosa, dan boleh dilakukan jika ada urgensi tertentu :
- Membatasi Bacaan: Hanya membaca Al-Fatihah pada dua rakaat pertama.
- Mengulang Al-Fatihah: Kecuali jika ada keperluan agar lebih khusyu, asalkan tidak menimbulkan was-was.
- Menoleh Sedikit: Menoleh tanpa keperluan (selama tidak sampai memalingkan kepala sepenuhnya dari kiblat).
- Menutup Mata: Kecuali diperlukan, karena menyerupai cara ibadah kaum Majusi dan Yahudi.
- Menempelkan Lengan: Meletakkan lengan di lantai saat sedang sujud.
- Gangguan Pikiran: Sibuk memikirkan hal lain sehingga tidak khusyu.
- Bertolak Pinggang: Meletakkan tangan di pinggang saat sholat.
- Melakukan As-Sadl: Menjulurkan pakaian dari pundak atau memanjangkan pakaian hingga bawah.
- Menutup Mulut saat sedang sholat.
- Kondisi Fisik Terganggu: Sholat saat makanan sudah dihidangkan (dan ia merasa lapar) atau saat menahan buang air.
- Mendahului Gerakan Imam.
- Menyela-nyelai Jari (Tasybik)
- Kondisi Rambut dan Penutup: Mengikat rambut bagi laki-laki atau menutupi bagian sujud.
- Menengadah: Mengangkat pandangan ke langit.
Sumber: Kitab Al-Fiqh Al-Muyassar