- Deskripsi
- Kurikulum
- Reviews
Harta yang kita miliki bukan hanya sekadar alat konsumsi, melainkan instrumen ibadah dan penyucian jiwa. Memahami Fikih ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) adalah kewajiban agar setiap kewajiban harta terartikulasi dengan benar sesuai petunjuk syariat.
Rujukan utama kelas ini mengambil dari kitab Al-Fiqh Al-Muyassar, dikemas secara ringkas dan praktis sehingga mencakup pembahasan harta klasik hingga penyesuaian zakat kontemporer/modern.
Melalui kelas ini, Anda akan dipandu memahami syarat nisab, kadar zakat untuk berbagai jenis harta, penyaluran asnaf penerima zakat, serta konsep instrumen wakaf dan sedekah untuk keberlanjutan manfaat.
Materi Utama meliputi:
- Materi 1 : Zakat; Definisi dan Hukumnya
- Materi 2 : Zakat Emas, Perak, dan Barang Dagangan
- Materi 3 : Zakat Hasil Bumi dan Harta Temuan
- Materi 4 : Zakat Hewan Ternak
- Materi 5 : Zakat Fitrah
- Materi 6 : Asnaf (Golongan) Penerima Zakat
- Materi 7 : Zakat Modern
- Materi 8 : Waqaf; Hakikat dan Keutamaannya
- Materi 9 : Konsep Waqaf dan Implementasi
- Materi 10 : Sedekah Sunnah
Fitur Utama (Main Features)
- Integrasi Klasik & Modern: Menjelaskan hukum dasar zakat, wakaf dan infaq klasik sekaligus penerapannya pada kasus keuangan modern.
- Akses Seumur Hidup: Belajar kapan saja dan di mana saja melalui perangkat Anda.
- Panduan Praktis Perhitungan: Memudahkan pemahaman syarat nisab, haul, dan distribusi asnaf.
- E-Sertifikat: Dapatkan sertifikat kelayakan setelah menyelesaikan seluruh materi dan kuis.
Please, login to leave a review
Certificate included
Bagikan
Detail Kursus
Durasi
10 hours
Pelajaran
10
Video
9 hours
Quiz
2
Level
Advanced
Basic info
- Durasi: -+2 Jam
- Pelajaran: 10 Modul Utama
- Video: 100+ menit Materi Eksklusif
- Quiz: 1 Quiz dan 1 Ujian Akhir (Sertifikat)
- Level: Pemula
Intended audience
- Muzakki & Pelaku Usaha: Yang ingin menghitung dan menunaikan kewajiban zakat harta serta usahanya secara akurat.
- Amil & Pengelola Lembaga Ziswaf: Sebagai penyegaran kaidah syariat dalam pengelolaan zakat dan wakaf.
- Masyarakat Umum: Siapa saja yang ingin menyempurnakan ibadah maaliyah (keuangan) sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Popular courses
Archive
Working hours
| Monday | 9:30 am - 6.00 pm |
| Tuesday | 9:30 am - 6.00 pm |
| Wednesday | 9:30 am - 6.00 pm |
| Thursday | 9:30 am - 6.00 pm |
| Friday | 9:30 am - 5.00 pm |
| Saturday | Closed |
| Sunday | Closed |